Rabu, 11 Juli 2007

AD/ART SAR Hidayatullah

ANGGARAN DASAR
YAYASAN SEARCH AND RESCUE HIDAYATULLAH
(YAYASAN SAR HIDAYATULLAH)


BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

  1. Organisasi ini bernama Search And Rescue Hidayatullah yang kemudian disingkat menjadi SAR Hidayatullah
  2. SAR HIDAYATULLAH berstatus badan hukum
  3. SAR HIDAYATULLAH berpusat di Jakarta

Pasal 2
Waktu

  1. SAR HIDAYATULLAH didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Hidayatullah nomor. 005 / SKP / III / 2006 . tentang Pembentukan Lembaga Otonom SEARCH AND RESCUE HIDAYATULLAH (SAR HIDAYATULLAH )
  2. SAR HIDAYATULLAH didirikan tanggal 6 Maret 2006

BAB II
ASAS, TUJUAN, VISI, DAN MISI

Pasal 3
Asas

SAR HIDAYATULLAH berasaskan Pancasila

Tujuan

SAR HIDAYATULLAH bertujuan untuk melatih anggota dan simpatisan Hidayatullah yang agar menjadi:
  1. Manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT, kuat mental dan bermoral tinggi;
  2. Manusia yang berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur;
  3. Manusia yang mempunyai kecerdasan yang tinggi dan berketerampilan;
  4. Anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan di Hidayatullah pada khususnya dan secara umum bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara;
  5. Manusia yang memiliki kepedulian terhadap sesama dan alam lingkungan sekitar.


Pasal 5
Visi

Visi SAR HIDAYATULLAH adalah ikut serta membangun bangsa dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan terutama dalam hal pencarian dan penyelamatan yang dikarenakan bencana baik bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh ulah manusia.

Pasal 6
Misi

Misi SAR HIDAYATULLAH adalah menyediakan wadah bagi anggota dan atau simpatisan Hidayatullah agar menjadi generasi yang lebih baik yang sanggup bertanggung jawab dan mampu memanfaatkan potensi diri untuk kemanusiaan


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 7
Sifat

  1. SAR HIDAYATULLAH adalah lembaga otonom yang bergerak dibidang kemanusiaan yang merupakan bagian dari Organisasi Massa Hidayatullah.
  2. SAR HIDAYATULLAH adalah lembaga otonom yang keanggotaannya bersifat sukarela, beragama Islam, tidak membedakan suku, ras, golongan.
  3. SAR HIDAYATULLAH bukan organissi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

Pasal 8
Usaha

a. SAR HIDAYATULLAH dalam mencapai tujuannya melakukan usaha :
  1. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, dan keterampilan dengan melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dan ikut serta secara langsung dalam membantu kegiatan kemanusiaan;
  2. Memupuk dan mengembangkan rasa setia kepada agama, tanah air dan bangsa;
  3. Memupuk dan mengembangkan rasa persatuan dan kebangsaan.
  4. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan.
  5. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin.
  6. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
  7. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
  8. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, kemandirian dan sifat otonom.
b. Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilaksanakan dengan cara :

  1. SAR HIDAYATULLAH adalah lembaga otonom yang menyelenggarakan pelatihannya di dalam kelas dan alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, teratur, terarah, praktis dengan sasaran akhir pembentukan watak.
  2. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat.
  3. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi / lembaga lain untuk memupuk semangat persaudaraan dan persatuan.
  4. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintahan maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan dan kegiatan.
  6. Mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan SAR HIDAYATULLAH dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
PRINSIP DASAR DAN MOTTO SAR HIDAYATULLAH

Pasal 9
Prinsip dasar SAR HIDAYATULLAH

1. Prinsip Dasar SAR HIDAYATULLAH adalah:a. Iman dan Takwa Kepada Allah SWT
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadinya dan masyarakat.

2. Prinsip Dasar SAR HIDAYATULLAH berfungsi :
a. Norma hidup seorang anggota SAR HIDAYATULLAH;
b. Landasan sistem nilai SAR HIDAYATULLAH;
c. Pedoman dan arah pembinaan anggota SAR HIDAYATULLAH;
d. Landasan gerak dan kegiatan SAR HIDAYATULLAH mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 10
Motto SAR HIDAYATULLAH

  1. Motto SAR HIDAYATULLAH merupakan bagian terpadu proses pelatihan untuk mengingatkan setiap anggota SAR HIDAYATULLAH bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan prinsip dasar SAR HIDAYATULLAH.
  2. Motto SAR HIDAYATULLAH adalah : Melaksanakan kegiatan kemanusiaan tanpa pamrih, ikhlas, dengan tetap berdasarkan syari’at Islam.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 11
Anggota

  1. Anggota SAR HIDAYATULLAH adalah anggota sar yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan sudah terdaftar secara administrasi keanggotaan yang merupakan anggota Ormas Hidayatullah.
  2. Keanggotaan SAR HIDAYATULLAH akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SAR HIDAYATULLAH.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
  2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kepengurusan

Kepengurusan SAR HIDAYATULLAH dirumuskan dan ditetapkan dalam musyawarah besar SAR HIDAYATULLAH.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 14
Musyawarah

  1. Musyawarah besar SAR HIDAYATULLAH adalah forum tertinggi dalam organisasi SAR HIDAYATULLAH.
  2. Musyawarah besar SAR HIDAYATULLAH dilaksanakan 3 tahun sekali.
  3. Acara pokok musyawarah besar SAR HIDAYATULLAH adalah:
a. Pertanggungjawaban pengurus SAR HIDAYATULLAH selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana strategik kedepan serta menetapkan kepengurusan untuk masa bakti berikutnya.
4. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu musyawarah besar dapat diadakan musyawarah besar luar biasa.
5. Pimpinan musyawarah adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah besar.

Pasal 15
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, SAR HIDAYATULLAH dapat menyelenggarakan suatu referendum.


BAB VII
PENDAPATAN

Pasal 16
Pendapatan

Pendapatan SAR HIDAYATULLAH diperoleh dari :

  1. Iuran anggota;
  2. Subsidi dari DPP Hidayatullah
  3. Bantuan Instansi Pemerintahan/Pemda;
  4. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  5. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku maupun dengan prinsip dasar SAR HIDAYATULLAH;
  6. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki SAR HIDAYATULLAH.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal17
Lambang

Lambang SAR HIDAYATULLAH terdiri dari 2 buah lingkaran dengan lingkaran pertama adalah lingkaran yang berlatarbelakang warna jingga, bergaris luar hijau dengan tulisan SAR Hidayatullah mengelilingi gambar peta ditengahnya.

Lingkaran kedua berlatarbelakang warna putih, bergaris luar hijau dan hitam dengan gambar arah mata angin ditengahnya

Pasal 18
Bendera

Bendera SAR HIDAYATULLAH berbetuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang SAR HIDAYATULLAH di tengahnya.


Pasal 19
Pakaian seragam dan tanda-tanda

Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota SAR HIDAYATULLAH mengunakan seragam berikut tanda-tandanya.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga SAR HIDAYATULLAH

  1. Anggaran Dasar SAR HIDAYATULLAH ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SAR HIDAYATULLAH.
  2. Anggaran Rumah Tangga SAR HIDAYATULLAH tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SAR HIDAYATULLAH.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran

Organisasi SAR HIDAYATULLAH ini hanya dapat dibubarkan oleh DPP Hidatyatullah.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar SAR HIDAYATULLAH yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota SAR HIDAYATULLAH.
  2. Usul perubahan Anggaran Dasar SAR HIDAYATULLAH diterima oleh Musyawarah Besar jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 23
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh SAR HIDAYATULLAH di Jakarta



SAR Hidayatullah
Ketua,

Selamat Datang di Blog SAR Hidayatullah

REKOMENDASI:Tampilan Maksimal, Aman dari Virus dan Proses Cepat Gunakan Browser Mozila Firefok, klik Banner di bawah Untuk Download.

Anggota Komunitas: