Rabu, 18 Juli 2007

Medis Dasar

Medis Dasar :

. Tindakan perawatan berdasarkan il-mu
kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang
Awam atau orang awan yang terlatih secara
Khusus. Bata - sannya adalah sesuai dengan
Serti- fikat yang dimiliki oleh pelaku per
tolongan pertama.



Pelaku Pertolongan Pertama ( Medical
First Responder ( MFR) :

penolong yang pertama kali tiba di tempat
kejadian yang memiliki ke - mampuan dan
terlatih dalam pena - neganan medis dasar.


Tujuan Pertolongan Pertama :

1. Menyelamatkan jiwa penderita.
2. Mencegah cecat.
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.


Dasar Hukum :

Memberikan pertolongan :
. Pasal 531 K U H Pidana
Sangsi:
. KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478,525,566
Kerahasiaan:
. Pasal 322 K U H Pidana


Dasak HUkum :

. Pasal 533 KUHP

. "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam
keadaan bahaya maut lalai memberikan atau mengadakan
pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena
behaya dihukum kurungan selama - lamanya tiga bulan atau
denda sebanyak - banyaknya Rp. 4.500,- jika orang yang
perlu ditolong itu mati diancam dengan : KUHAP 45 , 165 187.340s,478,525,566"

Selamat Datang di Blog SAR Hidayatullah

REKOMENDASI:Tampilan Maksimal, Aman dari Virus dan Proses Cepat Gunakan Browser Mozila Firefok, klik Banner di bawah Untuk Download.

Anggota Komunitas: